Jakarta, CNN Indonesia --
Kubu Roy Suryo cs meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permintaan itu disampaikan kubu Roy cs melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun mengatakan permintaan ini diajukan buntut pernyataan yang disampaikan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno selaku ahli yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang) mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," tutur Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2).
Refly lantas membacakan surat yang ditujukan kepada Irwasum. Dalam surat itu, kubu Roy cs juga menyatakan bahwa Eggi dan Damai diberikan SP3, maka para tersangka lain juga seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah, dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundel, satu nomor perkara. Jadi kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur," tutur Refly saat membacakan surat tersebut.
"Kecuali, kata Komjen Oegroseno, mantan Wakapolri, kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga," lanjutnya.
Dalam kesempatan sama, Roy mengaku tidak akan menempuh Restorative Justice (RJ) meski meminta penyidikan kasusnya dihentikan.
"Enggak (mengajukan RJ), enggak akan. Kalau itu enggak, hal yang mustahil," ucap dia.
Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung soal penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hal itu disampaikan Oegroseno setelah rampung memberikan keterangan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT.
Menurut Oegroseno, penerbitan SP3 seharusnya tidak hanya diberikan kepada Eggi dan Damai saja. Tetapi, kepada seluruh tersangka dalam perkara tersebut, termasuk RRT.
"Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," tutur dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
(dis/wis)

3 hours ago
2
















































