Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring ternyata sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, delapan titik tersebut merupakan rincian dari dua area rawan, yaitu mengenai layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, delapan titik tersebut di antaranya, akses penggunaan layanan yang masih rendah; ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan; adanya tambahan biaya layanan pertanahan; dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Kemudian pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Dari hasil kajian KPK, misalnya dalam identifikasi pada ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, ditemukan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi.
Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Tiga Kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).
"Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen)," kata Budi.
KPK juga menemukan persoalan pada aspek biaya. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.
Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Di sisi lain, KPK juga telah mengidentifikasi penyimpangan SOP penerbitan HGU di sektor pertanahan. Berdasarkan data layanan HGU (pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan), terdapat penyimpangan berupa waktu dan biaya tambahan lainnya.
Adapun layanan HGU yang melebihi SLA pada tahun 2021 mencapai 61 persen. Sedangkan rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai 4 bulan, bahkan bisa mencapai 6-12 bulan berdasarkan informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Budi menambahkan, pada tahun 2021, Kantah Kutai Timur adalah kantah dengan jumlah berkas HGU terbanyak melebihi SLA atau sekitar 24 persen dari berkas nasional. Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing adalah Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kantah Kabupaten Sumbawa (80 persen), dan Kantah Kutai Timur (71 persen).
"Catatan lain mengenai biaya tambahan lainnya juga terpotret dalam kajian KPK, di mana berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap Budi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

2 hours ago
1
















































