TNI Buka Suara soal Terlibat Pengamanan Demo Mahasiswa ke Bundaran HI

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI buka suara soal pelibatan para prajurit alias tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang rencana semula akan digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Aksi demo itu urung digelar di Bundaran HI, karena massa mahasiswa ditahan aparat gabungan TNI-Polri di kawasan sebelumnya yakni di titik Tosari.

Perihal pelibatan para tentara, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan itu dilakukan atas dasar permintaan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut TNI bertugas di belakang Polri dalam pengamanan.

"Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi di depan," kata Nas saat dihubungi, Jumat.

Dari pantauan, aparat TNI dan Polri memblokade mahasiswa yang ingin melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI. Aparat menghalau mahasiswa di sekitar Jalan MH Thamrin.

Massa bertahan di lokasi sejak sore hingga malam. Massa berangsur bubar sejak pukul 19.30 WIB.

Ada lima tuntutan yang dibawa dalam aksi hari ini. Pertama, meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN. Kedua, turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.

Ketiga, hentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, hentikan militerisme sipil, dan kelima, menuntut Presiden RI Prabowo Subianto berhenti mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah.

Sementara itu keterlibatan TNI hingga diduga Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan unjuk rasa itu mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.

"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," kata mereka di dalam pernyataannya.

Koalisi sipil mengingatkan di dalam negara demokrasi--terutama Indonesia-- setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.

Selain itu, koalisi sipil mengingatkan TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" tanya mereka.

Atas dasar hal tersebut, koalisi sipil itu memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini adalah sebuah tindakan ilegal di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan.

"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal," kata mereka.

"Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," sambungnya.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |