TNI di Papua: Garda Konstitusi yang Menjamin Rasa Aman, Bukan Penindasan

2 hours ago 2

JAKARTA - Polemik soal kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Tak hanya itu, TPNPB-OPM juga melayangkan ancaman akan menyerang aparat TNI-Polri dan mengusir warga non-Papua dari wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut sontak menuai perhatian publik. Sebab, jika dibiarkan, hal itu tidak hanya berpotensi memicu ketegangan, namun juga menyesatkan pemahaman masyarakat. Faktanya, kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional yang dilindungi undang-undang serta bertujuan menjaga keselamatan warga sipil.

Kehadiran TNI Berlandaskan Konstitusi

Secara hukum, kehadiran TNI di Papua adalah sah dan konstitusional. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara jelas mengatur tugas TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan. Bahkan, Pasal 9 UU yang sama memberi kewenangan kepada TNI untuk membangun sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis, termasuk konflik bersenjata di Papua.

Dengan dasar itu, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lain yang rawan bukanlah provokasi, melainkan langkah preventif untuk memastikan masyarakat bisa hidup aman dan pembangunan dapat berjalan tanpa gangguan.

TNI Tidak Hanya Mengamankan, tetapi Juga Merangkul

Di lapangan, TNI tidak semata hadir dengan wajah militeristik. Melalui pendekatan teritorial humanis, prajurit aktif mendukung program kesejahteraan Papua sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat.

Implementasinya nyata:

* membantu pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dan kesehatan,

* memberikan pelayanan dasar,

* membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat, serta

* menjaga agar setiap pembangunan infrastruktur berjalan tanpa ancaman.

Dengan demikian, keberadaan TNI justru menghadirkan keteduhan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

Ancaman TPNPB-OPM: Melanggar Hukum Nasional dan Internasional

Ancaman TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil non-Papua maupun aparat keamanan bukan hanya provokatif, tetapi juga masuk kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum selama ini menjadi bukti nyata bagaimana kelompok ini tidak segan menargetkan warga sipil. Padahal, menurut Hukum Humaniter Internasional, tindakan tersebut melanggar prinsip dasar, yakni:

* Distinction, membedakan kombatan dan sipil;

* Proportionality, menghindari kerugian besar pada masyarakat tak bersenjata; dan

* Precaution, mencegah serangan yang membabi buta.

Artinya, klaim TPNPB-OPM sebagai pejuang justru runtuh ketika tindakan mereka secara nyata melanggar hukum internasional dan mengorbankan rakyat sipil.

Kehadiran NKRI di Papua: Menjamin Hak Rakyat

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk orang asli Papua, dapat menikmati hak dasar mereka: rasa aman, kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan, serta jaminan pembangunan berkelanjutan.

Setiap langkah TNI dilaksanakan dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Prajurit bertugas sesuai hukum yang berlaku, diawasi secara ketat, dan berkomitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kesimpulan

Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran TNI di bumi Cenderawasih adalah bentuk nyata dari hadirnya negara, yang melindungi rakyat dari ancaman separatis bersenjata.

Di tengah propaganda yang mencoba menggiring opini seolah TNI datang untuk menindas, fakta justru berbicara sebaliknya: prajurit hadir untuk menjaga, melindungi, dan membangun harmoni bersama rakyat.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |