Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Berikut sejumlah update dari kasus korupsi atas program utama Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu:
Tersangka baru
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu tersangka itu merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Setoran ke Dadan
Kejagung menyatakan Dadan menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik SPPG.
Syarief mengatakan uang itu diterima Dadan dari Glory Harimas Sihombing.
Ia menjelaskan hal ini bermula ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG.
"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Syarief mengatakan setelahnya Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperoleh kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi tersebut.
Ia menuturkan Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Sehingga Glory bisa menentukan status-status yayasan yang terafiliasi dengan dirinya.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.
Syarief mengatakan uang tunai itu bersumber dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.
Sony Sonjaya ungkap 41 nama
Sony Sonjaya disebut mengungkap nama-nama baru yang disebut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari 26 tokoh menjadi 41 tokoh.
Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan.
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Kendati demikian, ia enggan mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial.
Dugaan pengadaan CCTV fiktif
Sony juga disebut menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis kepada Kejagung.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima penyidik.
Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.
Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.
Akan tetapi, kata dia, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.
Ia menyebut proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta penyidik turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok yang terlibat di dalamnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Respons Kejagung atas Nyanyian Sony
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengakui soal pemeriksaan Sony pada Kamis lalu adalah mendalami keterangan dalam permohonan JC yang diajukannya ke penyidik. Selain itu, dia menegaskan Sony juga diperiksa dalam rangka pendalaman penyidikan kasus tersebut.
"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung semalam.
"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya," sambungnya.
Dia pun memastikan belum ada keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony.
"Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," katanya.
(kid/kid)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
5
















































