Wisata Bromo Kembali Dibuka, Terapkan Aturan Bebas Api Cegah Karhutla

1 hour ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi mengumumkan pembukaan kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk kunjungan wisatawan.

Keputusan ini diambil setelah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan tersebut sejak 10 September 2026 lalu berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resminya, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemadaman di kawasan konservasi tersebut sebelumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari unsur Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, hingga masyarakat sekitar dan relawan.

Upaya yang dilakukan mencakup pemadaman langsung, penyekatan, pembasahan, hingga patroli ketat di lokasi-lokasi terdampak yang masih memiliki potensi munculnya titik api baru.

"Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang terdampak dan memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali," ucapnya.

Setelah situasi terkendali, kata Rudijanta, aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata menjadi salah satu pertimbangan utama BB TNBTS untuk kembali membuka akses wisata Bromo.

Meski telah dibuka, BB TNBTS memberlakukan sejumlah syarat ketat bagi para wisatawan maupun pelaku jasa wisata sebagai mitigasi mencegah terulangnya karhutla.

Pertama, pengunjung dan pelaku jasa wisata diminta mengikuti seluruh ketentuan kunjungan serta arahan petugas di lapangan, termasuk soal pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan.

Kedua, setiap orang yang memasuki kawasan Bromo dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu sumber api. Seperti membuat api unggun, membakar barang, hingga membuang puntung rokok sembarangan di area taman nasional.

"Tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api," katanya.

Ketiga, pengunjung wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas.

Keempat, wisatawan dan pelaku jasa wisata juga harus mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Kelima, pengunjung juga diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas jaga apabila melihat kepulan asap atau bara api sekecil apapun di sekitar kawasan.

"Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali," kata Rudijanta.

Sementara itu, terkait kelancaran administrasi tiket masuk, pihak pengelola memberikan kebijakan khusus bagi wisatawan yang jadwal kunjungannya berdekatan dengan masa pemulihan ini.

Wisatawan yang memegang bukti pemesanan tiket untuk jadwal kunjungan antara tanggal 19 hingga 30 September 2026 dipastikan tetap bisa masuk menggunakan tiket tersebut tanpa harus melakukan proses pembelian ulang di sistem.

"Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19-30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund," ujarnya.

(frd/wis)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |