Cerita Guru Rasnal di Luwu Utara Menjaga Waras Usai Setahun Tak Digaji

4 hours ago 10

Makassar, CNN Indonesia --

Guru Rasnal dan Abdul Muis yang sempat dipecat setelah membantu 10 guru honorer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), menceritakan kasusnya yang dipecat karena membantu guru honorer belum digaji.

Rasnal dan Abdul Muis menceritakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (12/11).  

Menurut Abdul Muis, guru Rasnal tidak mendapatkan gaji setelah bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024, padahal belum dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Rasnal itu kasihan 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya stop," kata mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis saat RDP, Rabu (12/11).

Rasnal membenarkan cerita rekannya. Ia mengaku sempat mendatangi kantor Bank BPD Sulselbar Cabang Luwu Utara untuk memastikan penyebab gajinya tidak dibayarkan lagi. Kemudian Rasnal diberitahu jika ada nota dinas dari Dinas Pendidikan Sulsel yang berisi perintah penahanan gaji.

"Saya ke bank kenapa gaji belum ada, ternyata ada nota dinas dari dinas pendidikan. Orang bank bilang, silakan ke pihak dinas," kata Rasnal.

Kasus Rasnal bermula pada 2018, ketika ia menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ia berniat membantu 10 guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama 10 bulan.

Kemudian, Rasnal bersama Abdul Muis berinisiatif mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua siswa patungan tanpa paksaan. Usulan tersebut disetujui.

Setelah melalui sejumlah rapat, orang tua siswa sepakat membayar Rp20.000 tiap bulan untuk bantuan gaji guru honorer. Namun, prakarsa Rasnal ini justru dilaporkan oleh sebuah LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah lewat proses hukum panjang, Mahkamah Agung dalam kasasinya memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah. Keduanya akhirnya diberhentikan meski disebut tak ada putusan pemecatan dari MA.

Terus mengajar untuk waras

Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Walaupun tak mendapatkan gaji, Rasnal tetap menjalankan tugasnya dengan kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara agar menjaga kewarasan dan tanggung jawab moral sebagai pendidik.

"Saya mengajar satu tahun tidak dibayar apa-apa. Saya pikir kalau berhenti juga tidak ada artinya. Saya betul-betul bekerja dalam keadaan sakit, bingung, dan terzalimi," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat buntut membantu sepuluh guru honorer yang belum dapat gaji. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Prabowo menandatangani surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Dasco mengutip keterangannya.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," ujarnya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |