Dedi Mulyadi Larang Sawit Ditanam di Jawa Barat

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Kebijakan larang penanaman sawit itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu ditegaskan pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Dipaparkan pula bahwa sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," tulis Dedi melalui surat edaran itu seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (31/12).

Artinya, larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan, perusahaan, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

Larangan tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jabar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.

Tak hanya menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang telanjur ada.

Areal yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.

Meski tegas dalam aspek lingkungan, Pemprov Jabar menyebut proses alih komoditas harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

"Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," katanya.

Kriteria komoditas yang diperbolehkan

Penggantian komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat
  2. Sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan dan mendukung pelestarian fungsi ekologis
  3. Mendukung konservasi tanah dan air,
  4. Menekan risiko kerusakan lingkungan.

Dalam SE itu kemudian dicontohkan komoditas pohon yang tepat atau diperbolehkan di antaranya teh, kopi, dan karet.

"Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Dalam surat edaran itu, Dedi juga menugaskan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif mengawal kebijakan ini. Pemda diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.

"Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan," ujar Dedi dalam SE itu.

Kelapa sawit adalah tanaman perkebunan penghasil minyak nabati yang menjadi komoditas ekonomi penting di dunia, terutama di Indonesia.

Tanaman ini diyakini berasal dari Afrika Barat, dan pertama kali masuk ke Indonesia di masa kolonial pada tahun 1848. Kini komoditas sawit disebut menjadi salah satu sumber devisa negara yang utama.

Mengutip dari laman Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pada pertengahan abad ke-19 itu, pemerintah kolonial Belanda membawa empat bibit kelapa sawit dari Afrika Barat untuk ditanam di Kebun Raya Bogor sebagai koleksi botani. Namun, dalam perkembangannya ternyata pohon-pohon ini tumbuh subur dan mulai berbuah beberapa tahun kemudian.

Tunas dari pohon di Bogor itu kemudian disebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, termasuk Sumatra oleh pemerintah kolonial. Hingga saat ini, jejak sejarah tersebut diabadikan di Kebun Raya Bogor dalam bentuk monumen dan pohon induk yang dikenal sebagai 'Nenek Moyang Sawit'.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |