Fadli Zon Siap Hadapi Ancaman Gugatan SK Keraton Solo Tedjowulan

7 hours ago 5

Klaten, CNN Indonesia --

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon merespons kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya yang mengancam akan menggugat SK penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Fadli menyatakan tak ambil pusing bila SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tersebut nantinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya pun akan menghadapinya apabila gugatan itu kemudian dilayangkan di PTUN.

"Kita siap tentu, kalau nanti ada layangan itu (gugatan PTUN) sudah siap," kata Fadli ditemui di Kompleks Candi Plaosan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (21/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli memastikan penerbitan SK itu sudah transparan dalam prosesnya, selain melibatkan kajian yang cukup panjang. Utamanya mengenai penunjukan penanggungjawab Keraton Solo sebagai situs cagar budaya.

"Dan kita undang pada waktu itu, pihak-pihak yang mewakili, tapi ada pihak yang tidak hadir," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menggarisbawahi bahwa Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional memerlukan penanggung jawab yang bertugas untuk memastikan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Fadli menyatakan penunjukan penanggung jawab atas pelestarian Keraton Solo ini juga merupakan bentuk kepedulian negara atau pemerintah.

Apalagi ketika ada hibah untuk Keraton Solo dari berbagai pihak, termasuk pemerintah yang juga harus dipertanggungjawabkan.

"Karena nanti kalau kita tidak tunjuk, siapa yang bertanggungjawab. Karena sekarang ini bahkan masih ada ketergantungan untuk perawatan, bahkan ini belum masuk perawatan, untuk maintenance aja misalnya listrik, kebersihan dan lain-lain. Kita sekarang sudah ada alun-alun (Keraton Solo) yang sudah diperbaiki, nah itu kepada siapa penanggungjawabnya," ungkap Fadli.

Selain sebagai penanggung jawab, Tedjowulan juga dipercaya Fadli untuk menengahi dua kubu yang tengah berebut klaim penguasa sah Keraton Surakarta.

Fadli berharap sosok yang dikenal dengan sapaan Gusti Tedjo itu bisa memfasilitasi musyawarah atau rembugan untuk kedua kubu mencapai suatu kemufakatan. Dia menekankan, urusan suksesi keraton ini bukan domain pemerintah.

"Meskipun dalam sejarahnya dulu, kalau kita lihat di zaman (kolonial) Belanda bahkan pemerintah Belanda itu menentukan Hindia Belanda itu, di zaman Bung Karno itu bahkan Bung Karno itu menunjuk di dalam sejarahnya itu," katanya.

SEbelumnya, pihak SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya melayangkan surat keberatan atas SK nomor 8 tahun 2026 yang menunjuk KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Mereka mengancam bakal menggugat SK tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo berharap agar Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau ulang SK tersebut. Selain SK Menteri Kebudayaan nomor 8 tahun 2026, pihak PB XIV Purbaya juga memprotes SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi nomor: 21/L/KB.09.06.2026.

Menurut Billy, penerbitan SK tersebut tidak dilaksanakan secara transparan. Pihak PB XIV Purbaya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan SK tersebut.

"Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Billy saat jumpa pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Minggu (18/1).

Dalam SK nomor 8 tahun 2026, Menteri Kebudayaan menunjuk KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam SK tersebut juga disebut GKR Koes Murtiyah Wandansari alias Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Billy menyebut jabatan KG-PA Tedjowulan sebagai Mahamenteri Keraton Surakarta dan Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa sudah kedaluarsa. Pasalnya, Gusti Tedjo dan Gusti Moeng menerima jabatan tersebut dari Pakubuwana XIII yang sudah wafat awal November 2025 lalu.

"Secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Surakarta), masa jabatan jabatan KG-PA Tedjowulan maupun GKR Wandansari sesungguhnya telah berakhir seiring dengan mangkatnya PB XIII Hangabehi," kata dia.

Dalam surat keberatannya, pihak PB XIV Purbaya meminta agar Fadli Zon membatalkan dan mencabut dua SK tersebut.

"Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi ataupun tidak ada perubahan maka kita anggap itu sebagai tindakan melawan hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," kata Billy.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |