Isu Laba Perusahaan Muncul di Sidang Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Isu keuntungan PT Pertamina Patra Niaga mengemuka di sidang lanjutan kasus korupsi mantan Direktur Utama Riva Siahaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12).

Hal ini terungkap saat saksi dari pihak terdakwa yakni mantan Manajer Industrialisasi Sales Pertamina Patra Niaga (PPN), Samuel Hamonangan dihadirkan.

Dilansir dari Detikcom, Kuasa hukum terdakwa bertanya ke saksi Samuel soal keuntungan perusahaan saat terdakwa Riva Siahaan menjadi Dirut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau ke profitabilitas. Profitabilitas, tadi kan banyak dibicarakan. Sederhananya kan untung atau tidak kan, Pak?" tanya Kuasa Hukum Terdakwa.

"Betul," jawab Samuel.

Kuasa hukum lalu meminta saksi menegaskan apakah Pertamina Patra Niaga untung saat dipimpin Riva.

"Coba saksi jelaskan dalam persidangan ini ya, selama periodenya Terdakwa Riva, Maya, dengan Edo, untung nggak PPN?" tanya Kuasa Hukum.

"Untung, Pak," kata Samuel.

"Untung?" tanya kuasa hukum lagi.

"Untung, untung. Kan itu bisa dilihat di media juga, Pak, bahwa PPN itu apalagi di fungsi ini kan kontributor profit terbesar, Pak," kata Samuel.

"Terbesar?" tanya kuasa hukum.

"Terbesar," kata Samuel.

Kuasa hukum terdakwa lantas menegaskan lagi apakah memang di masa Riva Siahaan keuntungan Pertamina Patra Niaga mendapat keuntungan terbesar.

Samuel lantas meminta agar bisa dicek ke bagian keuangan untuk memastikannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa mengaku heran kliennya dijerat dalam kasus hukum.

Kuasa hukum juga menyinggung soal harga terendah minyak atau bottom price. Menurutnya, itu juga salah satu komponen untung atau tidaknya Pertamina Patra Niaga.

Kuasa hukum menyebut bottom price bisa dijadikan referensi penentuan harga. Menurutnya, penentuan bottom price di era Riva sudah tepat sehingga menguntungkan.

Keberatan jaksa penuntut umum

Terkait pertanyaan kuasa hukum ini, jaksa penuntut umum keberatan. Menurutnya, saksi bukan bagia keuangan atau akuntansi.

"Keberatan, Yang Mulia, keberatan. Saksi ini kan bukan untuk bagian keuangan atau akuntansi," kata jaksa.

Hakim sependapat dengan jaksa dan meminta kuasa hukum untuk tidak terus mengulang pertanyaanya kepada saksi.

"Jangan suruh berpendapat diulang-ulang," kata hakim.

Sementara kuasa hukum berdalih hanya untuk menegaskan.

Dakwaan kasus tata kelola minyak mentah

Dalam surat dakwaan, Riva Siahaan dan beberapa tersangka dalam dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.

Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Dilansir dari Detik, detail perhitungan kerugian negara adalah sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Kerugian keuangan negara
•⁠ ⁠USD2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp25,4 triliun

Total Rp70,5 triliun

2.⁠ ⁠Kerugian perekonomian negara
•⁠ ⁠Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD2,6 miliar atau Rp43,1 triliun.
Total Rp215,1 triliun.

Jika digabungkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, maka kerugian dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp285 triliun.

Riva dkk didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dalam eksepsinya tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.

"Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan," kata tim penasihat hukum.

"Dengan demikian, dalam posisi terdakwa dibanding kasus di atas, menurut kami, lebih jelas bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa, karena itu bila terdakwa dicopot dari jabatannya atau sanksi administratif saja itu sudah lebih berat," imbuh mereka.

Baca berita lengkapnya di sini.

(sur/tim/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |