PAPUA - Di tengah provokasi dan ancaman dari kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), kehadiran TNI di Papua justru semakin mempertegas peran negara dalam melindungi seluruh rakyatnya. Pembangunan pos-pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah sah, konstitusional, dan sangat diperlukan bukan untuk menindas, melainkan untuk menjaga keamanan, menjamin pembangunan, dan melindungi masyarakat dari aksi brutal separatis bersenjata. Senin 28, April 2025.
Pernyataan ancaman TPNPB-OPM, termasuk seruan pengusiran terhadap warga non-Papua dan ancaman serangan terhadap aparat keamanan, tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum nasional dan hukum humaniter internasional. Di sisi lain, kehadiran TNI justru berlandaskan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 30 UUD 1945, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, hingga Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang organisasi TNI.
Kehadiran TNI di Papua Adalah Hak Konstitusional, Bukan Pelanggaran
Sebagai alat negara, TNI memiliki tugas melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman separatisme dan kekerasan bersenjata. Pembangunan pos militer adalah bagian dari operasi militer untuk pengamanan wilayah, bukan tindakan provokasi, melainkan langkah nyata untuk:
- Menjamin keselamatan masyarakat sipil,
- Melindungi proses pembangunan nasional,
- Mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis.
Pendekatan Humanis: TNI Hadir untuk Membangun Papua
Kehadiran TNI di Papua bukan hanya untuk operasi keamanan, tetapi juga mengusung pendekatan sosial dan kemanusiaan. Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, personel TNI aktif membantu:
- Mengamankan pelayanan pendidikan dan kesehatan,
- Membangun infrastruktur dasar,
- Menjalin komunikasi sosial yang mempererat hubungan dengan masyarakat lokal.
Semua tugas ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip penghormatan Hak Asasi Manusia dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Papua.
TPNPB-OPM: Ancaman Bagi Perdamaian dan Hak Asasi
Sebaliknya, tindakan TPNPB-OPM, mulai dari serangan terhadap guru, tenaga medis, hingga pembakaran fasilitas umum, jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hukum humaniter internasional. Tindakan mereka, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
Prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional pun dilanggar, seperti:
- Distinction: Tidak membedakan kombatan dengan warga sipil,
- Proportionality: Melakukan serangan brutal tanpa memperhitungkan korban sipil,
- Precaution: Melancarkan serangan secara membabi buta tanpa upaya perlindungan terhadap masyarakat.
TNI: Hadir Demi Papua yang Damai dan Bermartabat
Negara hadir di Papua lewat TNI bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap anak Papua bisa sekolah tanpa rasa takut, setiap petani bisa berkebun dengan aman, dan pembangunan berjalan merata untuk semua.
Dengan prinsip Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas, TNI melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum nasional dan internasional.
Kekerasan separatis tidak memiliki tempat di Tanah Papua yang damai.
Papua adalah Indonesia. Dan kehadiran TNI adalah jaminan bahwa kedamaian, kemajuan, dan keadilan akan terus mengalir di Bumi Cenderawasih.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono