Kehadiran TNI di Papua: Pilar Konstitusi, Penjaga Rakyat dari Ancaman Separatis Bersenjata

1 week ago 20

PAPUA - Suasana keamanan di Papua kembali menjadi sorotan setelah kelompok separatis bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Tak hanya itu, kelompok ini juga mengancam aparat TNI-Polri, bahkan mengultimatum masyarakat non-Papua agar segera meninggalkan daerah tersebut. Selasa (9/9/2025).

Ancaman ini jelas menyesatkan dan tidak bisa dibenarkan. Kehadiran TNI di Papua termasuk pembangunan pos-pos militer adalah langkah konstitusional yang berlandaskan hukum negara. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30, TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa. Hal itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan peran TNI tidak hanya dalam perang, tetapi juga dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, menanggulangi gerakan separatis bersenjata, hingga membangun sarana dan prasarana pendukung tugas pertahanan.

Secara struktural, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 juga memperkuat posisi TNI melalui Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis. Dengan dasar hukum ini, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi, melainkan langkah sah negara untuk melindungi rakyat dari serangan kelompok bersenjata.

Kehadiran TNI: Menjamin Rasa Aman dan Pembangunan

Kehadiran TNI di Papua bukan untuk menekan masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan. Pos militer berfungsi menjaga keselamatan warga sipil, mendukung pembangunan nasional, serta mencegah meluasnya kekerasan yang kerap dilakukan kelompok separatis.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI di lapangan bukan hanya dengan pendekatan militeristik, tetapi juga humanis mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat. TNI ditugaskan menjadi pengaman, pengayom, sekaligus mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Papua yang aman dan sejahtera.

Ancaman Separatis: Teror terhadap Warga Sipil

Berbeda dengan misi TNI yang berpijak pada konstitusi, ancaman TPNPB-OPM justru mengarah pada tindak kejahatan kemanusiaan. Selama ini, kelompok ini berkali-kali melakukan serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga membakar fasilitas umum.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, aksi kekerasan yang menebarkan rasa takut luas kepada masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak terorisme. Lebih jauh lagi, tindakan TPNPB-OPM juga melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional seperti prinsip Distinction (harus membedakan antara kombatan dan sipil), Proportionality (tidak boleh menyebabkan kerugian berlebihan pada sipil), dan Precaution (larangan serangan membabi buta).

TNI: Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk menjamin hak dasar warga negara: rasa aman, kesempatan menikmati pembangunan, dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Kehadiran TNI adalah representasi negara yang sah, tunduk pada tiga prinsip utama: Legalitas (berdasarkan konstitusi dan undang-undang), Akuntabilitas (dengan pengawasan internal dan eksternal), serta Profesionalitas (sesuai standar operasi dan hukum internasional).

Dengan demikian, tuduhan bahwa TNI datang untuk menindas masyarakat Papua adalah narasi yang keliru. Faktanya, TNI hadir sebagai garda bangsa yang menjaga Papua tetap dalam bingkai NKRI sekaligus melindungi seluruh rakyat, baik asli Papua maupun pendatang, dari ancaman kekerasan kelompok bersenjata.

Kesimpulan

Ancaman separatisme bersenjata hanya akan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan di Bumi Cenderawasih. Sebaliknya, kehadiran TNI adalah wujud nyata negara hadir di Papua—bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi.

Papua adalah bagian sah Indonesia, dan TNI akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya dengan proporsional, profesional, serta berkomitmen pada perlindungan HAM. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan teror dalam negara hukum.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |