Kehadiran TNI di Papua: Pilar Konstitusi untuk Perlindungan Rakyat, Bukan Penindasan

3 weeks ago 33

JAYAPURA - Gelombang provokasi kembali dilancarkan oleh kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Dalam pernyataan terbarunya, mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Tak hanya menolak, TPNPB-OPM bahkan melontarkan ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri serta mengeluarkan ultimatum kepada warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Minggu (24/08/2025).

Pernyataan tersebut sontak menuai perhatian. Pasalnya, klaim OPM bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional maupun norma kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua justru berlandaskan konstitusi, undang-undang, serta regulasi negara yang sah, sehingga tidak dapat dipandang sebagai bentuk penindasan.

Landasan Hukum Kehadiran TNI

Keberadaan TNI di Papua adalah amanat konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menugaskan prajurit dalam dua ranah: Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Di dalam OMSP tercantum kewajiban TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengamankan wilayah perbatasan, hingga mendukung stabilitas nasional.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis, termasuk separatisme di Papua. Dengan demikian, pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah sah demi pengamanan wilayah negara.

Misi Perlindungan dan Pendekatan Humanis

Kehadiran TNI di Papua bukan semata operasi militeristik. Melalui pendekatan teritorial, TNI mengedepankan strategi humanis sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Prajurit di lapangan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang:

* mendukung pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan,

* mengawal pembangunan infrastruktur,

* serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat setempat.

Dengan pendekatan ini, keberadaan TNI di Papua bertujuan menjamin rasa aman, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan memastikan masyarakat sipil terlindungi dari ancaman kekerasan.

TPNPB-OPM Melanggar Hukum Humaniter dan Terorisme

Ancaman TPNPB-OPM kepada masyarakat sipil non-Papua, serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan, menunjukkan wajah asli kelompok separatis ini. Tindakan tersebut jelas memenuhi kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 6 dan 9 yang menegaskan bahwa kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil adalah tindakan terorisme.

Lebih jauh, aksi OPM juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip Distinction (membedakan antara kombatan dan sipil), Proportionality (mencegah kerugian berlebihan pada warga sipil), dan Precaution (melarang serangan membabi buta). Dengan kata lain, propaganda separatis mereka tidak hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kehadiran Negara, Bukan Penindasan

Negara melalui TNI hadir di Papua sebagai simbol kehadiran NKRI. Setiap langkah TNI berlandaskan prinsip Legalitas (sesuai konstitusi), Akuntabilitas (dengan pengawasan internal-eksternal), serta Profesionalitas (sesuai aturan hukum).

Kehadiran pos-pos militer bukanlah bentuk intimidasi, melainkan benteng yang melindungi warga sipil dari ancaman kekerasan kelompok separatis. TNI berkomitmen menjalankan tugas secara proporsional, profesional, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Kesimpulan: Papua Butuh Damai, Bukan Teror

Di tengah propaganda OPM yang terus menciptakan ketakutan, masyarakat Papua justru menaruh harapan besar pada negara. Kehadiran TNI di bumi Cenderawasih adalah jaminan agar hak-hak dasar rakyat terlindungi: rasa aman, kesempatan menikmati pembangunan, dan kedamaian hidup.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dan teror di tanah Papua. Kehadiran TNI bukan penindasan, melainkan wujud nyata komitmen negara menjaga rakyat dan kedaulatan NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |