Kehadiran TNI di Papua: Tugas Konstitusional, Bukan Penindasan

10 hours ago 4

PAPUA - Gelombang propaganda yang disebarkan oleh kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mencuat. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di sejumlah wilayah, termasuk Puncak Jaya, dan bahkan mengancam masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Namun, langkah TNI dalam memperkuat kehadiran negara di Papua justru merupakan kebijakan konstitusional dan legal, bukan bentuk penindasan sebagaimana dituduhkan.  

Kehadiran TNI di Papua berlandaskan UUD 1945 Pasal 30, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Semua regulasi itu menegaskan bahwa TNI memiliki tanggung jawab menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan rakyat Indonesia.  

“TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi rakyat, menjaga keutuhan NKRI, dan memastikan pembangunan di Papua berjalan dengan aman. Pembangunan pos militer adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata, ” ujar Kolonel Inf M. Dwi Santoso, pengamat pertahanan dan mantan Dansatgas di wilayah Papua, dalam wawancaranya di Jayapura, Rabu (29/10/2025).  

Lebih lanjut, Kolonel Dwi menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama untuk mengamankan perbatasan, menekan aksi separatis bersenjata, serta melindungi kegiatan masyarakat sipil dan pembangunan nasional.  

Selain tugas keamanan, TNI juga menerapkan pendekatan humanis di Papua sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Pendekatan ini menempatkan TNI sebagai bagian dari solusi sosial, bukan bagian dari konflik.  

“Kita melihat sendiri, banyak prajurit di Papua yang aktif mengajar anak-anak, membantu pelayanan kesehatan, dan membangun sarana umum. Ini bukti bahwa pendekatan TNI di Papua bersifat kemanusiaan dan sosial, ” kata Yulianus Wonda, tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya. “Masyarakat di kampung-kampung merasa lebih aman dengan adanya TNI. Mereka bukan datang untuk perang, tapi untuk menjaga agar kami bisa hidup dan bekerja dengan tenang.”  

Sementara itu, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil dinilai telah melanggar Hukum Humaniter Internasional dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena melakukan kekerasan terhadap tenaga kesehatan, guru, serta pekerja infrastruktur.  

“Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Itu bukan perjuangan, melainkan tindakan teror, ” tegas Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, di Jayapura.  

Pakar hukum internasional dari Universitas Cenderawasih, Dr. Agustinus Yoman, menambahkan bahwa dalam konteks hukum, kehadiran aparat keamanan di Papua adalah manifestasi dari kehadiran negara.  

“TNI menjalankan amanat konstitusi. Negara wajib hadir di wilayah mana pun yang menghadapi ancaman bersenjata, termasuk di Papua. Kehadiran mereka justru menjamin hak hidup masyarakat sipil, ” ujarnya.  

Melalui langkah konstitusional, TNI terus memastikan bahwa Papua tetap menjadi bagian integral dari Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Misi mereka bukanlah menindas, melainkan melindungi dan memperkuat persatuan bangsa di tanah yang kaya budaya dan potensi ini.

(Lettu Inf Sus/AG)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |