Kehadiran TNI di Papua: Tugas Konstitusional untuk Lindungi Rakyat, Bukan Menindas

3 hours ago 2

JAKARTA - Polemik keamanan di Papua kembali mencuat setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman penolakan terhadap pembangunan pos militer di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Tak hanya itu, kelompok separatis bersenjata ini juga mengeluarkan ultimatum provokatif agar masyarakat non-Papua segera meninggalkan wilayah tersebut, serta mengancam melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri. Senin (1/9/2025).

Ancaman ini menuai sorotan luas. Sebab, klaim sepihak OPM tidak memiliki dasar hukum, bahkan berpotensi merugikan masyarakat sipil yang mestinya dilindungi. Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah konstitusional dan sah menurut hukum, bukan bentuk penindasan seperti yang kerap dipropagandakan.

Landasan Hukum yang Kuat

Kehadiran TNI di Papua tidak bisa dipisahkan dari konstitusi dan regulasi nasional. Sejumlah aturan tegas menempatkan TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

1. UUD 1945 Pasal 30 menyebut TNI sebagai alat negara untuk menjaga keutuhan NKRI.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai ujung tombak menghadapi ancaman strategis di wilayah rawan konflik.

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah rawan lainnya adalah bagian dari strategi sah negara untuk melindungi warganya dari ancaman nyata.

Perlindungan, Bukan Provokasi

TNI menegaskan bahwa kehadiran pos militer di Papua bukan untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil dari ancaman serangan bersenjata.

* Memberikan perlindungan bagi jalannya pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

* Mencegah penyebaran aksi teror oleh kelompok separatis yang menargetkan warga sipil.

Hal ini sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menekankan pendekatan humanis. Prajurit TNI hadir tidak hanya sebagai pasukan keamanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat, membantu pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga membangun komunikasi sosial yang inklusif.

Ancaman OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Fakta di lapangan menunjukkan, kelompok bersenjata OPM kerap menjadikan warga sipil sebagai korban. Guru, tenaga medis, pekerja proyek infrastruktur, hingga warga biasa tidak jarang menjadi sasaran penembakan maupun intimidasi.

Tindakan tersebut, menurut hukum Indonesia, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. Lebih jauh lagi, aksi OPM juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip Distinction (harus membedakan kombatan dan sipil), Proportionality (tidak boleh melukai sipil secara berlebihan), serta Precaution (menghindari serangan membabi buta).

Kehadiran Negara Adalah Kehadiran TNI

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan hak dasar seluruh warga negara terlindungi: rasa aman, akses pembangunan, dan kebebasan dari ancaman bersenjata. Semua langkah TNI berpegang pada tiga prinsip utama:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan hukum positif Indonesia.

* Akuntabilitas: diawasi secara internal maupun eksternal.

* Profesionalitas: berlandaskan standar militer modern yang menghormati HAM.

Penegasan

Ancaman TPNPB-OPM yang berupaya menciptakan ketakutan lewat propaganda dan senjata hanyalah upaya mengaburkan fakta. Kehadiran TNI di Papua adalah wajah kehadiran negara, yang wajib menjamin kedaulatan, keamanan, dan kedamaian seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua.

Tidak ada ruang bagi kekerasan separatisme dan teror bersenjata dalam bingkai negara hukum. TNI akan terus berdiri di garis depan, bukan untuk menindas, melainkan untuk merangkul dan melindungi rakyat demi Papua yang damai dan sejahtera dalam pangkuan NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |