Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
KIP mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya.
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Handoko didampingi anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin.
Mengutip dari detik.com, sidang terlihat dihadiri langsung kedua belah pihak, pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Bonatua sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta.
Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)

3 hours ago
5

















































