Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 10 Nov 2025 13:13 WIB

Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno. Selebgram Lisa Mariana jadi tersangka kasus video porno. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi di kasus tersebut.

"Ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga sudah memanggil pemeran laki-laki dalam video itu untuk diperiksa. Akan tetapi, kata dia, sang pemeran laki-laki tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya," tuturnya.

Di sisi lain, Hendra mengatakan salah satu bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka lantaran keduanya mengaku telah merekam video yang berujung beredar di media sosial.

"Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," tuturnya.

Meski begitu, ia menuturkan penyidik masih mendalami kasus dugaan video syur yang menyeret Lisa dan mencari pihak yang menyebar atau mempublikasikan video tersebut.

"Publikasinya ini akan kita dalami. Tapi sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lisa dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Pasalnya hasil pemeriksaan uji tes DNA terhadap Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak memiliki kecocokan atau non identik seperti yang dituduhkan oleh Lisa.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |