Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah seorang nenek, Elina Widjajanti (80), diduga oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SAK dan MY. SAK sudah diamankan dan ditahan di Polda Jatim, sedangkan MY yang diduga anggota ormas masih diburu polisi. Jumlah tersangka memiliki kemungkinan bertambah, karena diduga pelaku pengusiran nenek Elina lebih dari dua orang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12).
MY diketahui merupakan salah satu anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas) yang melakukan pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina, bersama SAK dan puluhan orang lainnya.
Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan ahli serta saksi hingga gelar perkara.
"Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Widi.
Beda dengan MY, Widi mengatakan, SAK sudah ditangkap, dan kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, SAK disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun.
Sementara itu, pengurus pusat ormas Madas menyampaikan klarifikasi terkait kasus pengusiran paksa dan kekerasan yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80). Mereka menegaskan tak terlibat dalam aksi itu.
Nenek Elina sebelumnya diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sebelum akhirnya kediamannya itu dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa.
Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam dugaan aksi yang kini menuai kecaman publik tersebut. Ia pun menyatakan prihatin atas peristiwa yang menimpa Elina.
"Yang pertama tentu yang kami sesali dan memang saya pribadi sebagai ketua umum Madas ini sangat sangat prihatin kejadian ini. Kami sangat tidak setuju tindakan-tindakan itu," kata Taufik saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/12).
Selanjutnya, Taufik mengatakan, Madas sama sekali tak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu dan menegaskan tindakan kekerasan tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasinya.
Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang anggotanya dengan inisial MY, yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran itu. Namun, klaimnya, itu terjadi saat MY belum resmi menjadi anggota Madas.
Dia menyebut MY baru resmi bergabung sebagai anggota Madas sekitar bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025. Taufik mengaku telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkannya secara sementara dari keanggotaan Madas.
"Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun pada saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap [dihukum], dan sudah kita nonaktifkan sekarang karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu," ucapnya.
(frd/kid)

2 hours ago
1
















































