Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan itu diambil dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (18/8) lalu.
LPSK menyatakan memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi karena menilai FH memiliki informasi atas kasus yang sedang diusut, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/8).
Dia mengatakan pelindungan yang diberikan LPSK didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK.
"LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara," katanya.
"Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," sambungnya dalam siaran pers tersebut.
Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Susilaningtias berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Selain pentingnya informasi yang dimiliki FH, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang diahdapi FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.
Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara berdasarkan UU 3/2026, LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susi.
Sebelumnya, permohonan pelindungan FH diajukan kepada LPSK setelah Kejagung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan FH, sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan Febrie.
Selama proses penelahaan permohonan, LPSK sebelumnya memberikan pelindungan darurat kepada FH.
"Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan," katanya.
(kid)

3 hours ago
1
















































