Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Selatan, Selasa (22/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, serta dihadiri langsung 195 anggota DPR.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun disambut persetujuan peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dibawa ke Paripurna, 15 RUU Kabupaten/Kota sebelumnya dibahas di Komisi II DPR, dengan disepakati ditingkat satu sehari sebelumnya, pada Senin (21/9).

Berikut daftar 15 RUU tersebut:

1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;


12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

(thr/isn)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |