Program Dekranasda, PKK dan Posyandu Didorong Masuk Perencanaan Daerah

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ketum TP Posyandu dan Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah (Pemda) perlu memastikan integrasi perencanaan dan penganggaran daerah untuk program Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu.

Pada acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Jakarta, Tri mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan landasan hukum yang memberikan amanah kepada ketiga lembaga tersebut untuk bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Tri menjelaskan, Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu memiliki dasar regulasi yang mengatur keberadaan serta pelaksanaan tugas masing-masing. Dekranas dibentuk melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Gerakan PKK memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020.

Adapun Posyandu memiliki landasan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut Tri, keberadaan regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memastikan dukungan terhadap program yang dijalankan.

"Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," ujar Tri, Senin (21/9).

Ia menekankan, program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu semestinya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Sehingga, pelaksanaan program tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi memiliki dukungan sumber daya yang memadai.

Tri juga meminta para pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran Pemda. Menurutnya, berbagai program yang sesuai dengan visi dan tugas ketiga lembaga tersebut dapat dikoordinasikan bersama OPD terkait dan dipastikan masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penguatan sinergi antarlembaga bukan berarti menyeragamkan tugas dan fungsi.

Masing-masing lembaga tetap perlu menjalankan peran sesuai kewenangan dan keunggulannya, sembari membangun kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, Tri berharap para Ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menindaklanjuti hasil pertemuan melalui sinergi dengan OPD, baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi.

"Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan," pungkas Tri Tito.

(rea/rir)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |