Medan, CNN Indonesia --
Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), masih mendalami penyebab kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi terkait peristiwa kebakaran rumah hakim yang menangani kasus korupsi jalan di Sumut itu.
"Total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari saksi korban, petugas damkar, sekuriti, warga komplek, petugas dinas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan," ujar Calvijn di Medan, Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan penyidik kini tengah memadukan hasil crime scene investigation dengan pemeriksaan laboratorium forensik dan identifikasi dari INAFIS.
Dia menerangkan langkah itu guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
"Proses ini penting agar hasil dari lab forensik dan INAFIS bisa dicocokkan dengan sketsa TKP yang kami buat. Kami menyusunnya secara deduktif ke induktif, mulai dari area luar komplek hingga ke dalam rumah," katanya.
Terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, Calvijn menyebut sebagian kamera di area depan rumah tidak berfungsi. Namun, tim tetap mengamankan rekaman dari sejumlah titik lain di sekitar komplek.
"Beberapa CCTV sudah kami periksa. Walaupun ada yang rusak, kami juga mengambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk dibandingkan dengan fakta lain yang kami temukan di lapangan," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan belum bisa berkesimpulan apakah rumah itu dibakar atau terbakar.
"Kami mohon waktu. Penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta benar-benar cocok," ucapnya.
Diketahui, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) siang, sekitar pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan
(fnr/kid)

2 hours ago
3
















































