Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan total 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut total ada 322 orang yang telah ditangkap dan dipisahkan ke dalam 6 klaster berbeda.

Ia merincikan klaster pertama yakni terkait anak-anak di bawah umur 18 tahun. Iman menyebut proses penyidikan terhadap klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO sebanyak 153 anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/2).

Kemudian klaster kedua yakni pelaku perusuhan. Iman menjelaskan total ada 91 orang yang diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Selanjutnya klaster ketiga terkait perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dalam klaster ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang ditangkap.

Klaster keempat, Iman menyebut berkaitan dengan senjata tajam yang dibawa saat aksi. Ia menjelaskan ada tiga orang yang kedapatan petugas membawa senjata tajam di lokasi.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," jelasnya.

Iman mengatakan pihaknya juga menemukan kelompok yang masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan.

Klaster terakhir yakni perekrut massa. Ia mengaku menemukan fakta hukum adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," tuturnya.

"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," imbuhnya.

Iman mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," katanya.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |