JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, perubahan ini juga mengakomodasi dinamika ancaman modern, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman, " ujar Kapuspen TNI.
Poin-Poin Strategis dalam Revisi UU TNI
✅ Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga (K/L)
Revisi ini memberikan aturan yang lebih jelas terkait mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI. Penempatan tersebut harus selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, " tegas Kapuspen TNI.
✅ Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, revisi UU TNI mengakomodasi penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keterampilan prajurit yang masih produktif, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI, " jelas Kapuspen TNI.
✅ Menegaskan Supremasi Sipil dan Netralitas TNI
Revisi UU TNI ini juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Panglima TNI, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis, 13/3/2025), menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil dalam sistem pemerintahan.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya, " ujar Panglima TNI.
TNI Tegas: Jangan Mudah Terprovokasi
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, ujaran kebencian, atau upaya adu domba yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama, " tegasnya.
Revisi UU TNI: Menuju TNI yang Lebih Kuat, Profesional, dan Demokratis
TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dalam negeri maupun global. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum, sejalan dengan kebutuhan pertahanan negara yang modern dan adaptif.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi