JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit TNI. Lebih dari sekadar perubahan regulasi, revisi ini merupakan wujud adaptasi TNI terhadap tantangan zaman, memastikan bahwa peran dan fungsinya tetap relevan dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik di ranah militer maupun nonmiliter.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menegaskan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia, dengan menjaga keseimbangan antara otoritas militer dan sipil.
Poin-Poin Kunci dalam Revisi UU TNI
✅ Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga (K/L)
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas mengenai mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI, khususnya di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI, sehingga tidak mengganggu profesionalisme militer maupun supremasi sipil.
✅ Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, revisi UU TNI juga mengakomodasi penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, sehingga organisasi tetap memiliki struktur komando yang segar, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
✅ Menegaskan Supremasi Sipil dan Profesionalisme Militer
Dalam revisi ini, prinsip supremasi sipil semakin diperkuat dengan pemisahan yang lebih jelas antara peran militer dan sipil. TNI berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan peran, tidak hanya dalam konteks pertahanan negara, tetapi juga dalam hubungan dengan otoritas sipil di pemerintahan.
Hal ini ditegaskan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya, " ujar Panglima TNI.
Mewujudkan TNI yang Lebih Profesional dan Demokratis
Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan struktur dan tugas TNI menjadi lebih efektif, modern, serta responsif terhadap tantangan global. Revisi ini juga menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip demokrasi, memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor supremasi hukum dan tata kelola yang baik.
TNI percaya bahwa pertahanan negara yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh harmonisasi dengan masyarakat sipil, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika geopolitik dan teknologi yang terus berkembang.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono