Sidang Delpedro dkk, Saksi Sebut Pendemo Agustus Terhasut Medsos

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Legal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Imam Bukhori yang juga merupakan saksi dalam persidangan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus yang berujung kerusuhan, mengatakan para pendemo di bawah umur terhasut akun Instagram @jakarta.keras.

Imam pada saat terjadi kericuhan bertugas mendampingi para pendemo di bawah umur yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia menuturkan bahwa para pendemo ikut melakukan demonstrasi karena melihat konten di media sosial.

"Jadi memang dari beberapa mereka dari mereka yang kami tanyakan itu, ada beberapa informasi yang bilang bahwa, 'Oh kami tahu dari Instagram', 'Kami tahu dari TikTok', seperti itu. Dan dari situ kita tahu, ternyata mayoritasnya itu juga dari sosial media," kata Imam saat menjadi saksi di sidang lanjutan Delpedro di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, jaksa bertanya secara spesifik mengenai akun media sosial apa saja yang menghasut para pendemo. Imam kemudian mengungkap kalau para pendemo ini mengikuti demonstrasi karena melihat konten di akun Instagram @jakarta.keras dan beberapa konten TikTok.

"Misalnya Instagram atau TikTok itu dari akun apa gitu?" tanya Jaksa.

"Rata-ratanya itu @jakarta.keras ya. Kemudian kalau TikTok kami lupa. Kalau Instagram itu @jakarta.keras," jawab Imam.

Namun, Imam juga mengatakan para pendemo di bawah umur tersebut tidak hanya datang dari ajakan media sosial. Beberapa dari mereka ada yang datang perorangan dan diajak oleh temannya.

"Jadi beberapa dari mereka memang ada yang dari sosial media, ada yang langsung datang perorangan, ada yang diajak juga, seperti itu," jawabnya.

Diketahui keempat terdakwa dalam persidangan ini ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Keempatnya telah didakwa melakukan penghasutan demo berujung ricuh Agustus Lalu.

Jaksa mengatakan kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan keempatnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |