Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tak mempersoalkan jika 28 perusahaan yang izin pemanfaatan hutan (PPBH) telah dicabut namun masih beroperasi.
Pras menyebut Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya untuk mempertimbangkan aspek ekonomi, khususnya aktivitas ekonomi masyarakat tak terganggu.
"Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Pras memastikan usai keputusan yang diambil Satgas PKH tersebut, kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti teknis penindakan tersebut.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait," ujarnya.
Pras juga menjelaskan sebelum Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan terdapat tim yang dipimpin BPI Danantara terjun ke lapangan guna mengevaluasi dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan itu tak terhenti.
Ia mengatakan dari aspek itu, pemerintah tetap harus memperhatikan masyarakat yang selama ini mencari penghasilannya di perusahaan-perusahaan tersebut.
Pras pun membuka peluang bagi mereka untuk dialihkan ke pekerjaan di sektor lain ke depannya.
"Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki," ucap dia.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra itu.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut pencabutan persetujuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).
"KLH mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/1).
Diaz mengatakan langkah ini juga sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Ia menambahkan sanksi administratif tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu KLH juga telah melayangkan gugatan kepada sejumlah perusahaan terkait kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
(fra/mnf/fra)

1 hour ago
2

















































