TNI di Papua: Garda Terdepan Keamanan NKRI Berlandaskan Hukum

15 hours ago 4

PUNCAK JAYA - Gelombang provokasi kembali datang dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka secara terang-terangan menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka sebut 'zona perang'. Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri dan ultimatum pengusiran warga non-Papua dilontarkan, menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Jum'at (

Namun, di tengah riuh rendah pernyataan tersebut, suara konstitusional mengemuka. Kehadiran TNI di Tanah Papua, termasuk rencana pembangunan pos militer, ditegaskan sebagai langkah yang sah dan berlandaskan hukum negara.

Landasan Konstitusional Pengukuhan Kehadiran TNI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30, menjadi pijakan utama yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara. Tugasnya jelas: menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan seluruh bangsa. Ini bukan sekadar pernyataan, melainkan amanat konstitusi yang mengikat.

Diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2), TNI memiliki mandat untuk mengamankan wilayah perbatasan dan menangani gerakan separatis bersenjata. Dalam konteks ini, pembangunan pos militer di daerah yang rentan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan upaya esensial untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

Lebih dari Sekadar Penjaga Keamanan: Peran TNI dalam Pembangunan

Komandan Satgas Yonif 500/Sikatan, Letnan Kolonel (Letkol) Siswanto, menggarisbawahi peran TNI yang multidimensional. Ia menjelaskan bahwa kehadiran TNI di Papua bukan semata menjaga keamanan, melainkan juga sebagai motor penggerak pembangunan. “Pembangunan pos militer ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat sipil dan memastikan stabilitas wilayah. Kami hadir di Papua tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga mendukung pembangunan sosial seperti pendidikan dan kesehatan, ” ungkap Letkol Siswanto.

Komitmen TNI untuk menjalankan tugas secara humanis juga tercermin dalam pendekatan teritorial. Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, TNI berfokus pada peningkatan layanan dasar dan sinergi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketaatan pada Hukum Humaniter Internasional, Bukti Profesionalisme

Menghadapi ancaman dan provokasi, TNI tetap teguh pada profesionalisme dan proporsionalitas. Komandan Kogabwilhan Papua, Mayjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa setiap tindakan TNI berlandaskan prinsip Hukum Humaniter Internasional. “TNI di Papua hadir untuk menjaga keselamatan masyarakat dan melaksanakan tugas konstitusionalnya. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi HAM, dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan, ” tegas Mayjen Lucky Avianto.

Semua langkah yang diambil TNI diarahkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Pelanggaran Serius oleh TPNPB-OPM

Sebaliknya, tindakan TPNPB-OPM yang terus menerus menyerang warga sipil non-Papua, termasuk para pendidik, tenaga medis, pekerja infrastruktur, serta fasilitas umum, merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorisme.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, penggunaan kekerasan yang mengancam keamanan dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil adalah tindak pidana terorisme. Perilaku ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mewajibkan pembedaan antara kombatan dan warga sipil, serta larangan serangan yang menimbulkan kerugian tidak proporsional bagi masyarakat sipil.

Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi negara untuk menjamin hak dasar setiap warga negara Indonesia. TNI hadir untuk melindungi, membantu, dan mendukung pembangunan di wilayah yang membutuhkan perhatian. Setiap langkah TNI adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga legalitas, keamanan, dan kesejahteraan. Upaya kelompok separatis yang menebar ketakutan dan propaganda melalui kekerasan tidak memiliki tempat dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan komitmen penuh pada penegakan HAM dan keutuhan NKRI.

(Wartamiliter)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |