TNI Hadir di Papua: Garda Konstitusi untuk Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

3 weeks ago 36

JAYAPURA - Ketegangan di Tanah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Tidak berhenti di situ, kelompok ini bahkan mengancam akan menyerang aparat keamanan serta memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk angkat kaki dari tanah tersebut. Selasa (26/08/2025).

Ancaman itu langsung menuai perhatian luas. Pasalnya, klaim dan intimidasi yang dilontarkan TPNPB-OPM tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional maupun norma kemanusiaan internasional. Kehadiran TNI di Papua sejatinya bukanlah agenda represif, melainkan langkah konstitusional dan legal demi menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan pembangunan dapat berjalan.

Landasan Konstitusional Kehadiran TNI di Papua

Keberadaan TNI di Papua bukanlah keputusan sepihak, melainkan mandat konstitusi yang termaktub jelas dalam **UUD 1945 Pasal 30**, di mana TNI disebut sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Mandat tersebut diperkuat melalui UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu, TNI diberi kewenangan tidak hanya melakukan operasi militer untuk perang, tetapi juga operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani separatisme bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan. Pembangunan pos militer di daerah rawan konflik seperti Puncak Jaya adalah bagian dari tugas itu, bukan provokasi.

Selain itu, Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI mempertegas struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai ujung tombak penanganan ancaman strategis di wilayah perbatasan, termasuk Papua. Artinya, setiap langkah yang diambil TNI di Papua berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

Tujuan: Melindungi Warga, Menopang Pembangunan

Kehadiran pos-pos militer di Papua sejatinya berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan adanya pos tersebut, negara ingin memastikan:

* keselamatan warga sipil tetap terjamin,

* pembangunan nasional di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak terganggu,

* serta penyebaran kekerasan kelompok separatis dapat dicegah.

Pendekatan yang dilakukan TNI pun tidak semata bersifat militeristik. Sejak terbitnya Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI diarahkan untuk mendukung pembangunan melalui pendekatan teritorial yang humanis: mendampingi pemerintah daerah, menjaga layanan dasar, membantu akses pendidikan dan kesehatan, hingga membangun komunikasi sosial dengan masyarakat adat.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran HAM

Berbanding terbalik dengan misi TNI, TPNPB-OPM justru terus menebarkan ancaman dan melakukan aksi kekerasan. Serangan mereka tidak hanya menyasar aparat keamanan, tetapi juga guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, bahkan masyarakat sipil. Serangkaian tindakan itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut secara luas di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, aksi brutal TPNPB melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip distinction (wajib membedakan kombatan dan sipil), proportionality, serta precaution. Dengan kata lain, tindakan mereka bukanlah “perlawanan bersenjata” yang sah, melainkan bentuk teror yang membabi buta.

Negara Hadir untuk Papua

Fakta ini menegaskan bahwa TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi. Setiap pos yang dibangun adalah simbol kehadiran negara demi menjaga hak-hak dasar warga Papua: hak untuk hidup aman, hak untuk mendapatkan pendidikan, serta hak untuk merasakan pembangunan yang adil.

Setiap langkah TNI dijalankan dengan prinsip legalitas (berdasarkan hukum yang berlaku), akuntabilitas (dengan pengawasan internal dan eksternal), serta profesionalitas (sesuai standar operasi militer dan penghormatan terhadap HAM).

“Tidak ada tempat bagi kekerasan di negara hukum. TNI hadir di Papua demi rakyat, demi keamanan, dan demi masa depan generasi muda di tanah Cenderawasih, ” tegas seorang pejabat keamanan di Jayapura.

Kesimpulan: Melawan Teror, Merawat Damai

Ancaman dan propaganda TPNPB-OPM sejatinya hanyalah upaya menciptakan ketakutan dan memecah belah persatuan. Namun, sejarah membuktikan bahwa Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan negara memiliki kewajiban untuk menjaganya.

Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata kehadiran negara. Bukan untuk menindas, tetapi untuk memastikan kedamaian, keamanan, serta keadilan pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Papua.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |