Kehadiran TNI di Papua: Bukan Menindas, Tapi Menjaga Kedaulatan dan Melindungi Warga

3 hours ago 3

JAYAPURA - Polemik soal Papua kembali memanas. Kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos TNI di Kabupaten Puncak Jaya serta sembilan titik lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.”

Tidak berhenti di situ, TPNPB-OPM juga melontarkan ancaman akan menyerang aparat TNI-Polri, bahkan mengusir masyarakat non-Papua yang tinggal di wilayah tersebut. Ultimatum itu sontak menimbulkan keresahan, terutama bagi warga sipil yang selama ini menjadi korban langsung aksi kekerasan kelompok separatis.

Namun, di balik narasi keras kelompok bersenjata itu, kehadiran TNI di Papua sejatinya bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional, legal, dan sah** dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi rakyat dari ancaman nyata.

Kehadiran TNI: Landasan Hukum yang Kuat

Pembangunan pos TNI di Papua tidak dilakukan sembarangan. Dasar hukumnya jelas dan kuat, tertuang dalam berbagai regulasi negara:

* UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang memberi mandat kepada TNI untuk mengamankan perbatasan serta mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis.

Dengan demikian, keberadaan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lain bukanlah provokasi, melainkan bagian dari upaya pengamanan wilayah negara yang sah secara hukum. Tujuannya jelas: menjamin keselamatan masyarakat sipil, melindungi jalannya pembangunan, dan mencegah meluasnya aksi kekerasan.

TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis

Meski mengemban tugas pertahanan, TNI di Papua tidak melulu mengedepankan pendekatan militeristik. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua menggariskan bahwa TNI juga berperan dalam mendukung pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga komunikasi sosial dengan masyarakat.

Dalam banyak kesempatan, prajurit TNI kerap terjun langsung membantu warga: membangun jalan desa, mengajar anak-anak di sekolah, hingga mendukung layanan kesehatan di pedalaman. Kehadiran mereka diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan yang dihadapi masyarakat, bukan sumber masalah.

Ancaman OPM: Serangan ke Sipil, Melanggar Hukum Humaniter

Fakta di lapangan menunjukkan, kelompok TPNPB-OPM kerap melancarkan serangan terhadap masyarakat sipil. Guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga anak-anak sekolah pernah menjadi korban kekerasan. Padahal, menurut hukum humaniter internasional, masyarakat sipil harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran.

Tindakan OPM ini juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 6 dan 9 menyebutkan, penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror luas pada masyarakat sipil masuk kategori terorisme.

Dengan kata lain, ancaman mereka bukan sekadar perlawanan politik, melainkan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat Papua sendiri.

NKRI Hadir Melalui TNI

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara – baik asli Papua maupun pendatang – bisa hidup aman, damai, dan merasakan manfaat pembangunan.

Setiap langkah yang diambil TNI dijalankan dengan prinsip legalitas (sesuai konstitusi), akuntabilitas (diawasi secara internal maupun eksternal), dan profesionalitas (berpedoman pada aturan hukum dan penghormatan terhadap HAM).

Kehadiran pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah bentuk nyata komitmen negara. Kehadiran itu adalah benteng bagi rakyat, bukan penindasan.

Kesimpulan: Menepis Propaganda, Meneguhkan Kehadiran Negara

Propaganda TPNPB-OPM yang menggambarkan TNI sebagai ancaman sejatinya upaya membalikkan fakta. Justru kelompok bersenjata inilah yang selama ini menebar teror kepada warga sipil, menghambat pembangunan, dan menodai nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara itu, TNI terus berupaya hadir dengan wajah yang lebih humanis, membantu masyarakat, sekaligus menjaga agar kedaulatan negara tidak terpecah.

Papua adalah bagian sah dari NKRI. Dan di tanah Papua, TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk menjaga, melindungi, dan memastikan setiap warga negara berhak hidup aman di tanah kelahirannya sendiri.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |