TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Jawaban Tegas atas Ancaman Separatis Bersenjata di Papua

1 week ago 39

PAPUA - Di tengah provokasi yang kembali dilontarkan oleh kelompok separatis bersenjata TPNPB-OPM, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadirannya di Papua adalah bentuk tanggung jawab konstitusional, bukan penindasan. Jum'at 20 Juni 2025.

Dalam beberapa hari terakhir, TPNPB-OPM menyuarakan penolakan terhadap pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai "zona perang." Kelompok ini bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua.

Pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar secara hukum. Kehadiran TNI di Papua justru merupakan langkah sah secara konstitusional dan legal, yang diatur secara jelas dalam:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

   * Pasal 7 ayat (2) huruf b tentang tugas TNI dalam mengatasi separatisme dan mengamankan perbatasan.

   * Pasal 9, yang memberi kewenangan pembangunan sarana militer demi mendukung tugas TNI.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani konflik strategis.

Bukan Provokasi, Tapi Perlindungan

Pembangunan pos TNI di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bertujuan untuk:

* Menjaga keselamatan masyarakat sipil.

* Melindungi kegiatan pembangunan nasional.

* Menekan penyebaran kekerasan dari kelompok bersenjata.

Pendekatan TNI: Humanis dan Inklusif

TNI bukan hanya hadir dengan senjata, tapi juga dengan hati dan kepedulian. Pendekatan teritorial yang humanis menjadi fondasi utama dalam tugas mereka, sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan Papua.

TNI turut serta dalam:

* Mendukung pelayanan dasar masyarakat (kesehatan dan pendidikan).

* Memberikan rasa aman bagi warga Papua.

* Membangun komunikasi sosial dengan pendekatan budaya.

TPNPB Langgar Hukum dan Kemanusiaan

Ancaman terhadap masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan, serta pekerja infrastruktur yang dilakukan oleh TPNPB-OPM bukan hanya pelanggaran hukum nasional, tapi juga pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, tindakan mereka dapat diklasifikasikan sebagai aksi teror yang mengancam stabilitas, keselamatan, dan hak dasar warga sipil.

Kesimpulan: TNI Adalah Wajah Negara di Tanah Papua

Kehadiran TNI di Papua adalah bentuk nyata kehadiran negara yang menjamin keadilan, pembangunan, dan rasa aman. TNI bertindak berdasarkan:

* Legalitas, sesuai hukum dan konstitusi.

* Akuntabilitas, dengan pengawasan internal dan eksternal.

* Profesionalitas, dalam setiap operasi dan penugasan.

Kelompok bersenjata tidak bisa dibiarkan menguasai narasi. Tidak ada ruang untuk kekerasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI akan terus berdiri bersama rakyat Papua, bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi, membangun, dan menyatukan.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Lieutenant Colonel Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |