TNI Tegas Jaga Papua: Langkah Konstitusional Lawan Provokasi OPM

10 hours ago 8

JAYAPURA - Situasi di Papua kembali memanas menyusul pernyataan provokatif dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka mengklaim pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya sebagai "zona perang", bahkan mengancam aparat dan mengultimatum warga non-Papua untuk segera angkat kaki. Pernyataan yang dilontarkan pada Sabtu (20/12/2025) ini sontak menuai respons tegas.

Mayjen TNI Lucky Avianto, Pangkoops HABEMA, dengan tegas membantah klaim tersebut, menyebutnya menyesatkan dan tidak berdasar. "Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer, adalah langkah yang sah, konstitusional, dan sepenuhnya berlandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia, " ujar beliau.

Dasar hukum kehadiran TNI di Bumi Cenderawasih sangatlah kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 30, secara gamblang menugaskan TNI untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Lebih lanjut, Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2), mengamanatkan TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan wilayah dan penanganan kelompok separatis bersenjata.

Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 juga memperkuat mandat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis. Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya, menurutnya, adalah bagian integral dari operasi pengamanan yang sah, bukan bentuk provokasi semata.

Institusi TNI tidak hanya menjalankan fungsi militer, tetapi juga merangkul pendekatan humanis dan sosial di Papua. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. TNI aktif mendukung pembangunan sosial, menyediakan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat setempat.

"Kami hadir di sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, agar mereka dapat merayakan hari-hari besar seperti Natal dengan kondisi yang sehat dan sejahtera, " ungkap Kapten Inf. Sugianto, Komandan Pos Holomama, dengan tulus. Misi TNI adalah melindungi masyarakat dari ancaman yang mengganggu kehidupan mereka.

Sementara itu, pernyataan dan ancaman TPNPB-OPM yang menyasar masyarakat sipil non-Papua, fasilitas publik, serta tenaga pendidik dan medis, jelas melanggar hukum. Tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan meluas dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018. Aksi tersebut juga bertentangan dengan prinsip Hukum Humaniter Internasional yang menjunjung tinggi pemisahan antara kombatan dan sipil.

Kehadiran TNI di Papua adalah representasi negara yang hadir untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. TNI berkomitmen memastikan setiap warga negara dapat menikmati hak dasar mereka dalam kedamaian dan kemakmuran, dengan tindakan yang selalu berlandaskan hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Upaya TPNPB-OPM menciptakan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. Di negara hukum, kekerasan tidak memiliki tempat. TNI akan terus menjalankan tugasnya menjaga integritas wilayah NKRI dan menghormati hak asasi manusia, termasuk di Papua.

(Wartamiliter)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |