Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya mengakui rencana penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Yusril menegaskan penyusunan RUU tersebut tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat antidemokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
"Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa," imbuhnya melalui siaran pers, Rabu (21/1).
Yusril melanjutkan pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
"Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori," kata pria yang memiliki rekam jejak malang melintang di pemerintahan sejak era Orde Baru (Orba) tersebut.
Menurut Yusril, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
Dia mengatakan informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif.
"Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain," ujar sosok yang sebelumnya dikenal pula sebagai pakar hukum tata negara itu.
Dia mengatakan propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.
Dalam sejarah global, tuturnya, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Kritik masyarakat sipil
Rencana pemerintah membuat payung hukum Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mendapat kritik masyarakat sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)--salah satu organisasi sipil yang kerap bersuara soal integritas hukum dan HAM--menilai hal itu merupakan bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan alergi terhadap suara rakyat, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menuturkan sejak lama pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil. Apalagi, Presiden Prabowo pernah menuduh ini sebagai bagian dari kepentingan asing.
"YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing. Tuduhan usang yang selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat. Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan," kata Isnur dikutip melalui siaran pers, 15 Januari 2026.
Isnur mengatakan RUU tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Serta Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya," ungkap Isnur.
"Bahkan, draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis," sambungnya.
Isnur juga menyinggung penyusunan RUU yang dilakukan secara tiba-tiba alias tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
"Dalam dokumen Naskah Akademik yang YLBHI dapatkan, analisisnya juga sangat tidak klir dan penuh masalah. Ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari Pemerintah," tegas Isnur.
Merespons kritik dari YLBHI itu, pada Kamis (15/1), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing itu masih jadi sebatas wacana belaka.
"Belum, belum. Itu kan begini ya, kan semangatnya bagaimana kita itu--apa namanya--bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta.
Walaupun demikian, menurut Prasetyo setiap informasi yang disampaikan lewat setiap platform atau sumber lainya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan berbagai efek yang dari informasi dan komunikasi dari setiap platform.
Menurut Pras, perkembangan teknologi harus dibarengi dengan pertanggungjawaban yang tinggi pula.
Ia menyebut bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat hari ini tidak boleh dipergunakan untuk hal yang justru membawa dampak negatif ke depan.
"Kalau yang positif kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," ujarnya.
(ryn/kid)

5 hours ago
5

















































