4 Tersangka Baru Korupsi Bauksit Kalbar, Termasuk Analis ESDM

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa total 12 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen elektronik.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan salah satu tersangka merupakan analis pertambangan yang bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun empat tersangka baru yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka kasus yang sama.

Anang mengatakan kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor itu. Ia menyebut yersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tuturnya.

Akibat dari praktik curang dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal diduga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

(tfq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |