BNN Sita Aset Rp39,95 M dari Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan terduga gembong narkoba Kampung Bahari berinisial M alias bos gendut. Salah satunya aset senilai Rp39,95 miliar.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan selain kasus narkoba, pihaknya juga menyelidiki soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan bos gendut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8).

Diketahui, bos gendut merupakan buronan dalam kasus narkoba terkait kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap pada 7 November 2025.

Bos gendut berhasil ditangkap pada Rabu (12/8) malam di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar. Penangkapan bos gendut dilakukan setelah petugas mengintai yang bersangkutan saat keluar dari Kampung Bahari menuju ke Mangga Besar.

Setelah menangkap bos gendut, BNN melakukan pengembangan dan melaksanakan operasi bersama Polda Metro Jaya di Kampung Bahari pada Kamis pagi tadi.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari para loyalis bos gendut yang ada di Kampung Bahari. Seorang anggota Polri pun mengalami luka di bagian bawah mata.

"Kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain bos G atau bos gendut yang sudah kita amankan," ucap Roy.

(dis/wis)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |