BPK Akan Proses Etik Pegawai Tersandung Kasus Tipikor Muara Enim

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memproses etik pegawai yang tersandung dugaan kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo melalui keterangan pers, Kamis (11/6).

KPK baru saja menetapkan tersangka dan menahan aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang bernama Titin Rita Lestari atas kasus dugaan suap temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menyatakanBPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada KPK.

"BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," ucap Teguh.

Sebelumnya, Titin bersama dengan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi 

Dalam perkara Muara Enim ini KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

KPK menyebut ada permintaan kebutuhan fee dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka dimaksud ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |