Jakarta, CNN Indonesia --
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal atau YOG sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
KPK mengamankan barang bukti pemerasan sejumlah sepatu mewah hingga uang senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) seperti dikutip dari Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sepatu LV yang dibeli dari hasil pemerasan Bupati Sunu yakni berjumlah 4 pasang. Kemudian, Asep menyebut keempat pasang sepatu itu bernilai ratusan juta rupiah.
"Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," kata Asep.
Asep mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.
"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.
Uang Rp 5 miliar itu merupakan target 'jatah' yang ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Guntur.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(jal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3














































