Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang warga Mojoklanggru Wetan, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Andy Pratomo, melaporkan upaya penarikan paksa sedan merek Lexus miliknya oleh sejumlah penagih utang (debt collector/DC) diduga dari perusahaan pembiayaan (leasing) BFI Finance.
Padahal, kendaraan jenis Lexus RX350 tersebut diklaim telah dibelinya secara tunai Rp1,3 miliar sejak September 2025 lalu. Kasus itu berbuntut panjang dan dilaporkan ke kepolisian oleh Andy selaku terduga pihak korban.
Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat adik Andy yang sedang mengendarai mobil tersebut didatangi sekelompok DC di sebuah restoran di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para DC tersebut memaksa untuk menyita unit dengan dalih ada tunggakan cicilan.
"Ini kan adik saya kan makan di Ramayana Mayjend. Itu sudah didatangi debt collector. Terus ditanya mengenai mobil ini. Ini minta paksa. Dia [adik Andy] enggak mau terus dia pulang ke rumah," kata Andy, Senin (27/4).
Kelompok DC itu membuntuti adik Andy hingga ke kediamannya.
Di rumah, mereka memaksa masuk dan merebut mobil tersebut. Situasi di kediamannya pun memanas akibat adu mulut antara pemilik rumah dan belasan orang DC yang membawa surat kuasa penarikan.
"Waduh bentak-bentak, marah, rame. Karena dia merasa optimis PD. Loh itu noka-nosin (nomor rangka-nomor mesin)-nya benar kok. Dia ngotot mau bawa [mobilnya]. Tapi saya enggak mau loh," ucapnya.
Andy menegaskan, dirinya memiliki seluruh dokumen asli kendaraan mulai dari BPKB, faktur, hingga kunci cadangan, hasil pembelian secara cash di sebuah showroom di Jakarta.
"Dia ngotot dengan menunjukkan surat kuasa tadi untuk narik mobil saya. Itu mobilnya kan memang tipenya itu Lexus RX 350. Saya belinya itu bulan September. Cash tukar tambah dengan RX 270, cash intinya. Jadi BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya semua dan sah ya," ucapnya.
Polisi turun tangan
Ketegangan tersebut akhirnya ditangani pihak Polsek Mulyorejo. Di kantor polisi, pihak legal dari perusahaan leasing BFI Finance bersama sekitar 50-an debt collector hadir membawa dokumen pendukung versi mereka.
Namun, Andy menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dibawa pihak leasing, termasuk ketidaksesuaian tipe kendaraan yang tertera pada BPKB versi leasing.
"Di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250. Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosin (nomor rangka-nomor mesin)-nya itu sama. Nomor BPKB-nya bahkan sama," ucapnya.
Oleh karena itu, Andy menduga ada praktik pemalsuan dokumen yang melibatkan data kendaraannya.
warga Mojoklanggru Wetan, Gubeng, Surabaya, bernama Andy Pratomo. (Dok. Istimewa)
Andy pun mengaku tidak pernah menjaminkan mobil tersebut ke perusahaan pembiayaan mana pun. Selain itu, muncul dokumen fidusia atas nama orang lain yang tidak ia kenal sama sekali.
"Mungkin enggak orang BFI, itu kerjaan leasing masak enggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-print-an. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu," kata dia.
"Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adhi Yosea. Enggak kenal sama sekali. Tidak pernah ada [hubungan dengan Andhi Yosea dan BFI]. Salah orang, ngawur itu. Dokumennya palsu," tambahnya.
Untuk membuktikan keabsahan kendaraan, kedua belah pihak sempat bersepakat untuk melakukan cek fisik di kantor Samsat pada keesokan harinya. Namun, Andy menyebut pihak perusahaan pembiayaan justru tidak memunculkan batang hidungnya saat proses pembuktian tersebut berlangsung.
"Kita besok ke Samsat jam 09.00 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang," tuturnya.
Kini Andy sudah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Laporan itu terkait percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Andy mengaku kecewa karena pihak leasing dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kekeliruan data tersebut setelah pengecekan dokumen hingga fisik di Samsat dilakukan.
"Enggak ada kabar sampai sekarang juga. Karena enggak ada kabar terus saya bikinkan laporan ke Polrestabes. Ini hari ini di BAP," ucapnya awal pekan ini.
Polrestabes Surabaya mengaku tengah menyelidiki kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, warga Surabaya yang tiba-tiba ditarik debt collector sebuah leasing tersebut.
"On process, masih lidik," kata Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang saat dihubungi, Senin kemarin.
Respons BFI Finance
Merespons hal tersebut, Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen mengikuti jalur hukum yang berlaku.
"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator, guna menindaklanjuti permasalahan ini. Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum," kata Putu awal pekan ini.
Putu menambahkan, karena kontrak pembiayaan yang dipersoalkan tercatat di wilayah Tangerang, Banten. Oleh karena itu, dia bilang proses hukum akan mengikuti ketentuan yang berlaku di domisili hukum tersebut.
"Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami ikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak," katanya.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1














































