Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan istri bos Hanania Group berinisial FNB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman usai rapat audiensi bersama sejumlah korban kasus tersebut dan Ditkrimum Polda Metro Jaya di kompleks parlemen, Kamis (18/6).
"Kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan [suami dan tersangka] ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi," ujar Habib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Habib, penetapan FNB sebagai tersangka penting karena perannya yang sekaligus sebagai komisaris perusahaan Hanania. Dia bilang, walau bagaimanapun, komisaris adalah pejabat perusahaan yang mestinya ikut bertanggung jawab.
Apalagi, katanya, FNB juga berpotensi menghilangkan barang bukti jika tak segera ditetapkan tersangka. Sebab, yang bersangkutan akan terus berkomunikasi dengan suaminya. Namun, Habib menegaskan pihaknya tak mau mengintervensi.
"Sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya. Kita nggak intervensi sampai ke situ Pak," kata dia.
Merespons itu, Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan FNB saat ini masih berstatus sebagai saksi. Menurut dia, selain sebagai nominee atau pihak yang dicantumkan namanya di posisi itu, kepolisian juga memerlukan yang bersangkutan untuk menelusuri aset tersangka.
"Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," katanya.
Polisi hingga saat ini baru menetapkan suami FNB selaku Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5).
Farhan pun kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5
















































