Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk memeriksa lembaga intelijen melalui tim pengawas intelijen.
Menurutnya, kerja intelijen bersifat sangat rahasia sehingga tidak mungkin keberadaan pengawas intelijen di parlemen membawa manfaat.
"Di DPR kok ada pengawas intelijen? Coba cari tulisan lama. Sejak itu dimunculkan, saya sudah bilang, enggak ada manfaatnya itu pengawas itu. Kenapa? Ya itu tadi. Tidak kelihatan, yang kelihatan belum tentu itu kok," kata Ponto saat acara Seminar Intelijen Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponto mengibaratkan intelijen sebagai sebuah pisau dan pimpinan seperti Menteri, Panglima TNI, ataupun Presiden sebagai orang yang memegang pisau tersebut.
"Analogi dasar antara orang dan pisau. Pisau digunakan oleh orang. Oke? Alat ini tidak punya kehendak. Yang punya kehendak adalah orang. Nah, di sini sama. Intelijen itu adalah pisau. Alat yang mengikuti pemegangnya. Oke, ini satu. Jadi intelijen itu adalah si pisau yang mengikuti orangnya. Yang bertanggung jawab itu adalah orangnya, bukan pisaunya," jelas Ponto.
Jika DPR ingin melakukan fungsi pengawasan, yang diawasi dan dimintai pertanggungjawaban haruslah pimpinan lembaganya, bukan mengawasi atau menanyai "pisaunya" (agen di lapangan).
"Nah, di sini saya buktikan. Si DPR hanya bisa melihat si kementerian ini, kinerjanya. Tetapi isinya di dalam ini, unit yang ada bekerja, tidak mungkin bisa dibaca," ujarnya.
Ponto menjelaskan tim pengawas intelijen hanya dibentuk karena pada dasarnya memang punya fungsi pengawasan. Walaupun pada prakteknya tidak mungkin DPR meminta data langsung ke intelijen.
"Dan di situ DPR juga fungsinya apa sih? Anggaran dan pengawasan. Kenapa sampai ke sana? Kalau kita ini mau ngambil secara hukum ya," ujarnya.
"Tapi kalau kita mengambil secara teori intelijen, ya begini. Tidak mungkin DPR akan masuk ke dalam kementerian. Karena intelijen ini rahasia. DPR tidak kewenangan untuk meminta laporan, mengawasi operasi, sumber, metode intelijen, orang yang mana aja yang kamu ikuti semalam. Ya enggak mungkinlah dikasih. Kalaupun dikasih, belum tentu benar," imbuhnya.
(fra/fam/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
1

















































