Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih diterpa isu dugaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Desas-desus ijazah palsu ini kian ramai usai Jokowi selesai menjabat Presiden RI.
Mulanya sejumlah pihak seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan sejumlah orang lain mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Egi Sudjana lalu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi pada 9 Desember 2024 lalu. Laporan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim lalu melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu ini. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk Jokowi pada Mei 2025. Penyidik juga turun ke lapangan untuk memeriksa ijazah Jokowi.
Namun, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut.
Jokowi dan para pendukungnya juga tidak tinggal diam terkait tudingan kepemilikan ijazah palsu. Mereka melaporkan sejumlah pihak ke polisi. Laporan-laporan tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Polda Metro lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 7 November 2025.
Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Di pertengahan jalan, Polda Metro menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai itu tak lama setelah mereka menemui Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (8/1) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restorative justice.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa.

2 hours ago
1

















































