Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf terkait seorang narapidana berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Napi korupsi bersama pegawai rutan yang bersantai nongkrong di kedai kopi itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narapidana tipikor itu adalah Supriadi yang sudah divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Merespons napi yang bisa nongkrong di kedai kopi tersebut, Rikie mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Dia mengatakan sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie di Kendari, Rabu (15/4) malam seperti dikutip dari Antara.
Rikie menuturkan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana dan petugas pengawal.
Selain itu, Rikie mengaku peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
"Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," ujarnya.
Petugas pelanggar dibina, napi dipindah ke sel isolasi
Sebagai tindak lanjut, sambung Rikie, petugas pengawal yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan serta dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.
Sementara itu, narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.
Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































