KPK Akan Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemanggilan tersebut dalam rangka mempercepat pemberkasan perkara untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka baru yang dimaksud ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Pada awal bulan ini, KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Upaya paksa itu dilakukan KPK dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan.

"Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (25/4).

Taufik mengatakan penyidik akan mengatur tanggal pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut. Termasuk juga waktu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Memang kita akan percepat pelimpahannya," ucap dia.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangannya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Dua tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex. Yaqut dan Ishfah sudah ditahan KPK.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |