Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, M. Agus Syafi'i, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Yogyakarta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. AS selaku PPPK Kementerian Agama RI
2. ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel
3. LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria
4. MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel
5. KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama
6. NM selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi
Kemudian KPK juga memeriksa satu orang lainnya, Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata. Ia diperiksa di BPKP Perwakilan Yogyakarta.
Dalam kasus kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Yaqut, staf khususnya yang yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Namun, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
7

















































