KPK soal Penunjukan Eks Jaksa Tangani Kasus Febrie: Punya Kompetensi

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tim khusus berisi jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah untuk menangani kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah mempunyai kompetensi dan pengalaman panjang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memandang penunjukan tersebut menjadi progres positif yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi meyakini para jaksa tersebut bisa menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie selaku mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif, dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," ucap Budi.

Dia menambahkan KPK akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi high profile tersebut.

Dalam hal ini Budi menyinggung kewenangan koordinasi dan supervisi KPK yang diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika: (a). laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b). proses lambat atau tersendat, (c). terdapat hambatan sistemis, atau (d). perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," terang Budi.

"Jadi, memang komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan dan itu memang juga diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102/2020, di mana supervisi itu kan juga ada tahapannya," sambungnya.

Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Febrie terdiri dari:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |