Massa Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Bicara Kasus Bahar Smith

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Polres Metro Tangerang menuntut penanganan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith diusut secara profesional dan transparan, Sabtu (7/2).

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di lokasi, massa yang datang dengan berjalan kaki kemudian menggelar orasi dan doa di depan Polres Metro Tangerang Kota, jalan Perintis Kamerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, kemudian menemui massa dan sempat berdiskusi dengan perwakilan massa Banser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, massa menuntut pihak kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith diusut tuntas dan para tersangka segera ditahan.

Midyani, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, mengatakan pihaknya mendukung kepolisian agar dapat menuntaskan kasus kekerasan terhadap anggotanya dapat diselesaikan secepatnya.

"Kami hadir ke sini mendukung moral dan morilnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya sesegera mungkin, dan menurut korban ada 10 pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dapat ditahan, termasuk 3 tersangka yang mendapat penangguhan penahanan," ucap Midyani.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjamin penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolres menambahkan jika proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, dan ada kemungkinan pelaku pengeroyokan bertambah.

"Alhamdulillah proses penanganan kasus pengeroyokan sudah berjalan dan ada tiga orang yang telah ditahan," jelasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. sebelumnya mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.

(dod/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |