Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum hanya dua periode.
Ketua MPP PKS, Mulyanto memandang pembatasan masa jabatan ketua umum penting untuk memperbaiki sistem regenerasi dan menjadi bagian dari reformasi sistem kepartaian.
"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar dia saat dihubungi, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyanto memahami masalah fundamental partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi partai yang disebabkan dominasi sosok figur. Kondisi itu dinilai telah menghambat proses regenerasi.
Oleh karena itu, kata dia, pembatasan masa jabatan ketua umum bisa memperbaiki sirkulasi elit partai agar tak bergantung pada satu figur. Sehingga, partai menjadi institusi yang kuat dan proses kaderisasi maupun regenerasi bisa berjalan dengan sehat.
"Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," ujar Mulyanto.
Dia pun menambahkan bahwa pembatasan masa jabatan telah diberlakukan di internal PKS. Bukan hanya ketua umum--atau di internal PKS menggunakan nomenklatur presiden--namun juga ketua majelis syuro, danmajelis pertimbangan pusat.
"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujar Mulyanto.
Meski begitu, dia menyarankan, jika usulan KPK serius ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah, pembahasannya harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, perubahannya harus dilakukan melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terlebih, masa jabatan ketua umum saat ini merupakan wilayah otonomi masing-masing partai. Dan dalam konteks itu, negara tak boleh terlalu masuk dalam wilayah internal.
"Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," katanya.
Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.
Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.
Mayoritas partai di DPR menolak usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menyebut KPK telah melampaui kewenangan karena penentuan masa jabatan dinilai sepenuhnya kewenangan internal.
Mereka juga tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik koruptif dan memperbaiki pola regenerasi.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," ujar Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, Kamis (23/4).
(thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
4














































