Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dalam diktum kesatu angka 1 Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan.
Penegasan itu juga dinyatakan pada angka 6 diktum kesatu yang memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, diktum kedua angka 1 Inpres ini mengatur ihwal pengetatan ruang pengecualian pembukaan lahan dengan metode kearifan lokal.
Diktum kedua angka 1 itu menyebutkan bahwa penerapan pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif.
Aturan itu antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara ketat, melarang praktik ini di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter.
Lalu, bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi.
Mengacu pada Diktum kesatu angka 4 menyatakan bahwa pengecualian larangan pembakaran hutan dan lahan berbasis kearifan lokal ini dilaksanakan secara ketat.
Lalu, pada angka 5 menyatakan pelaksanaannya juga baru boleh berjalan usai status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, bukan berlaku sepanjang waktu.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal.
"Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujar Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
Listyo juga menyampaikan apabila ada oknum yang masih melanggar larangan itu dapat dijatuhkan sanksi mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administrasi.
Ia juga menyebut saat ini jajarannya bersama-sama dengan Prajurit TNI turun langsung ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan pembukaan lahan.
"Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya," ucap dia.
Selain itu, Listyo menyebut ada 8 perusahaan yang sedang diproses terkait kasus Karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Ia mengatakan hingga kini, total sudah ada 200 laporan polisi terkait Karhutla yang sedang diproses. Ia menyebut dari jumlah itu sebanyak 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Listyo juga menyampaikan dari ratusan pelaku itu sebanyak 119 di antaranya memang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Sementara 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.
(mnf/isn)

5 hours ago
6

















































