Jakarta, CNN Indonesia --
KGPH Purbaya mengubah nama atau identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Pergantian nama tersebut mengikuti putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Setelah dikabulkan pengadilan, dia pun mengurus dokumen kependudukan dan difoto kembali untuk KTP barunya di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2).
Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) berang dengan pengubahan nama Purbaya di KTP jadi Pakubuwono Empat Belas tersebut. Mengutip dari detikJateng, LDA menggugat Purbaya, GKR Paku Buwono XIII, dan mengajukan kasasi soal putusan pengadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, LDA pun mempertimbangkan untuk menggugat Pemkot Solo.
Dan, berikut rangkuman polemik identitas baru dalam KTP PB XIV Purbaya tersebut.
KTP Baru PB XIV Purbaya
KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis (12/2).
Dia mengatakan perubahan nama itu sesuai dengan putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.
"Ya sesuai ini aturan," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis kemarin mengutip dari detikJateng.
Sementara itu, Kadispendukcapil) Solo, Agung Hendratno, mengatakan perubahan nama Purbaya tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aturan itu diatur pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sambungnya, berpedoman pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini," ujar Agung.
Agung menjelaskan untuk penulisan angka Romawi tidak dipakai pada KTP. Untuk penulisan, kata Agung, yakni Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"Iya (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan," ucapnya.
Putusan pengadilan
Sebelumnya Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris, Kamis (29/1).
"Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon," tambahnya.
Gugatan lembaga adat
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo tak tinggal diam menyikapi penggantian nama Purbaya jadi Paku Buwono XIV di KTP.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo.
Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.

2 hours ago
1
















































