Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar pada Kamis (30/4).
Dua mantan anak buah Nadiem itu adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
"Sesuai rencana (putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026 ya," kata Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih beserta Mulyatsyah, masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun bui. Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Mulyatsyah juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Para terdakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
(yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2















































